Membuat perjanjian perkawinan sangat penting untuk rasa keadilan, serta tidak akan merugikan kedua belah pihak. Perjanjian pisah harta sendiri turut diatur dalam UU Perkawinan tepatnya pada pasal 29. Pertama-tama saya ingin mengucapkan terima kasih dan merasa sangat terbantu dengan adanya klinik hukum ini. Pertanyaan saya seputar pembagian sebuah rumah yang https://www.legalkeluarga.id/harta-gono-gini/