Mendefinisikan pandemi sebagai ancaman keamanan nasional sendiri merupakan hal yang tepat. Pandemi Covid 19 sendiri telah bertransformasi menjadi masalah multidimensional yang tidak hanya menyerang kesehatan manusia namun juga keamanan nasional. The Court docket ruled which the legislation is not as well extreme in mother nature in gentle of Article 28J https://suaramerdeka.biz/2025/03/24/reformasi-intelijen-indonesia-menjawab-tantangan-keamanan-global-dengan-pengelolaan-yang-tangguh/