Apa itu Persekutuan Perdata? Persekutuan perdata adalah suatu bentuk kerjasama antara dua orang atau lebih yang bertujuan untuk mencapai tujuan bersama, baik dalam bidang ekonomi maupun non-ekonomi. Dalam persekutuan ini, setiap anggota memiliki hak dan kewajiban yang sama dalam mengelola usaha yang dijalankan. Persekutuan perdata berbeda dengan badan hukum https://pendirianpt28271.acidblog.net/66689545/p-dalam-dunia-bisnis-pendirian-perusahaan-adalah-langkah